Digitalisasi dokumen merupakan sebuah kebutuhan di proses bisnis modern. Suatu lembaga dapat memproses ribuan dokumen setiap hari dalam berbagai jenis format. Proses distribusi dokumen menjadi dipermudah melalui berbagai media komunikasi elektronik. Namun dengan adanya kemudahan tersebut akan muncul kerentanan, diantaranya adalah penduplikatan, dan publikasi dokumen digital tanpa izin pemilik dokumen. Hal ini tentunya melanggar HAKI seseorang. Terlebih lagi jika dokumen tersebut bersifat rahasia dan strategis yang tentunya akan membawa dampak yang buruk jika terjadi kebocoran atau pengubahan content dari informasi tersebut. Perlindungan dokumen digital merupakah proses yang sangat krusial.

Salah satu teknik yang dapat digunakan untuk mengamankan dokumen digital adalah Kriptografi. Kriptografi merupakan suatu studi tentang teknik-teknik matematis yang bertujuan untuk memberikan layanan keamanan yang terdiri dari empat aspek. Aspek pertama adalah kerahasiaan (confidentiality) yaitu sebuah layanan yang bertujuan untuk menjaga agar pesan tidak dapat dibaca oleh pihak yang tidak berhak. Aspek kedua adalah integritas data (data integrity) yaitu layanan yang menjamin bahwa pesan masih asli atau tidak dimanipulasi selama proses distribusi. Aspek ketiga adalah otentifikasi (authentication) yaitu layanan yang berhubungan dengan proses identifikasi kebenaran pihak-pihak yang berkomunikasi maupun identifikasi kebenaran sumber pesan. Aspek yang terakhir adalah nir-penyangkalan (non-repudiation) yaitu layanan yang mencegah pihak yang berkomunikasi melakukan penyangkalan, yaitu pengirim pesan menyangkal melakukan pengiriman pesan dan penerima pesan menyangkal melakukan penerimaan pesan.

Penerapan kriptografi dalam digital document security adalah tanda tangan digital. Tanda tangan ini dibuat menggunakan algoritme tertentu. Digital Signature Algorithm (DSA) adalah salah satunya. DSA merupakan algoritma kriptografi otentikasi pesan yang menggunakan teknologi kunci publik dan Secure Hash Algorithm (SHA-1) dalam operasinya. Secara umum DSA dapat dideskripsikan sebagai algoritma kriptografi yang memproses pesan dalam sekumpulan bit (block)/ satuan waktu tertentu dengan menggunakan sepasang kunci publik dan kunci privat bagi proses pembentukan dan verifikasi tanda tangan digital..

Untuk transformasi bank yang telah ada menjadi bank digital juga memiliki syarat tertentu. Syarat konversi tersebut adalah memiliki model bisnis yang realistis, penggunaan teknologi yang inovatif dan aman, memiliki tata kelola bank yang prudent dan berkesinambungan, memiliki kapasitas dalam menjalankan manajemen risiko, serta memiliki aspek kompetensi sumber daya manusia dimana minimal satu direksinya memiliki kompetensi terkait IT.

Dalam DSA, angka-angka dibuat dan digunakan sebagai tanda tangan digital. Hal ini dihasilkan menggunakan beberapa algoritme tertentu yang memungkinkan penerima untuk mengotentikasi keaslian pesan. Tanda tangan digital yang dibuat menggunakan DSA, bersifat pribadi di awal transmisi data namun dapat diakses secara umum di akhir. Ini berarti bahwa hanya orang yang mengirimkan data yang dapat membuat tanda tangan yang akan ditambahkan ke pesan, namun siapa pun dapat mengautentikasi tanda tangan di akhir.